Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konfirmasi kepada saksi pegawai negeri sipil Mahkamah Agung, Kardi, perihal aset milik Tin Zuraida istri, mantan Sekretaris MA, Nurhadi. “Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 10 Juni 2020.
Kardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya diperiksa secara silang oleh penyidik KPK sebagai saksi. “Saksi Rezky Herbiyono dan saksi Nurhadi diperiksa saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka,” kata Ali.
Terkait materi pemeriksaan, Ali mengatakan penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antarkeduanya. “Juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka Nurhadi dan Rezky selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO.”
Tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.