Hot Topic

KPU: Pilkada Serentak Ditunda apabila Syarat Kesehatan Tidak Terpenuhi  

Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak yang direncanakan pada 9 Desember dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan Komisi tidak bisa dipenuhi. “Pilkada bisa berjalan pada Desember 2020 jika ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan bisa disediakan tepat waktu,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2020.

Menurut Arief, KPU sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah. “Kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (apabila jaminan kesehatan tidak ada).”

Dia mencontohkan peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan. Saat ini KPU terus mempersiapkan pemilihan kepala daerah sesuai dengan kesepakatan yakni hari pemungutannya digelar pada 9 Desember 2020. “Beberapa Peraturan KPU terus kami kebut, semoga sebelum 15 Juni sudah selesai,” kata Arief.

Kemudian, pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali, tentunya harus didukung anggaran dan peralatan protokol kesehatan yang direalisasikan tepat waktu. Selain soal peraturan, KPU juga sedang mengatasi kekurangan penyelenggaraan di tingkat ad-hoc. KPU kekurangan 385 orang tingkat PPK dan PPS yang akan bertugas di lapangan menyelenggarakan tahapan pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  66