Channel9.id.Jakarta. Tuntutan belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ke tujuh tahanan politik Papua dengan pasal makar dinilai melukai rasa keadilan.
Menangapi tuntutan JPU tesebut, Ketum PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay, menilai negara gagal paham dalam penegakkan hukum terhadap mantan ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tahanan Politik Papua. Seharusnya, kata dia, bukan pasal makar yang digunakan untuk menuntut mereka, karna tidak ada tindakan menyerang atau upayakan membunuh Kepala Negara atau tindakan memisahkan sebagian wilayah negara atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan Pemerintahan.
“Kepada penegak Hukum agar tidak membabibuta mengunakan Pasal Makar kepada aktivis,” ujarnya, Senin (15/6).
Menurutnya, yang diperjuangan mantan ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua adalah aksi demonstrasi biasa sebagaimana yang terjadi dan sering dilakukan oleh aktivis mahasiswa di Indonesia, untuk menyuarakan keadilan dan diskriminasi atas tindakan rasisme yang dialami Mahasiswa Papua di Surabaya pada 2019 lalu.
“Penegak hukum perlu mempertimbangkan sebab musababnya aksi demostrasi yang dilakukan Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua. Kami melihat ada kriminalisasi Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua dalam aksi rasisme di Surabaya, Penegak Hukum sengaja untuk mendiamkan Suara keadilan dari Papua” ucap Korneles.
Lebih lanjut, dia juga sangat menyayangkan tindakan penegak hukum yang tidak mencerminkan negara yang menganut paham demokrasi.
“Kalau Indonesia adalah negara demokrasi maka aksi yang dilakukan Ketua BEM Uncen Dan Tapol Mahasiswa Papua adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana amanat Pasal 28 UUD 1945 Dan UU No 09 1998,” imbun Korneles.
“Tapi, sebaliknya justru Indonesia ibarat negara otoritarian-totalitarian karna tindakan penegak hukum tidak sama sekali mempertimbangkan nilai-nilai Demokrasi Yang adalah Prinsip Berbangsa Dan Bernegara di Bumi Pancasila,” pungkasnya.
Melihat tindakan penegak hukum atas tuntukan yang tidak adil dan diskriminatif kepada mantan Ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua, maka GMKI mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung membebaskan ketua BEM Uncen dan Mahasiswa Tapol Papua. (IG)