Channel9.id-Jakarta. Jurnalis Filipina Maria Ressa divonis bersalah oleh Pengadilan Filipina pada Senin (15/06). Maria dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik di dunia maya. Putusan tersebut dianggap menjadi masa suram jurnalisme ditengah penyerangan terhadap kebebasan pers di masa pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte.
Maria, editor situs berita top Rappler, dan mantan periset dan penulis Reynaldo Santos dihukum karena berita yang diterbitkan pada 2012. Keduanya dijatuhi hukuman antara enam bulan hingga enam tahun, namun masih ada kemungkinan untuk pengajuan uang jaminan.
“Ini adalah moment penting bagi Filipina dan tidak hanya untuk kebebasan demokrasi namun juga arti kebebasan pers,” ujar Maria usai diputus bersalah, Senin (15/06) sebagaimana dikutip Strait Times.
Sementara itu, Caoilfhionn Gallagher, seorang pejuang hak asasi manusia yang juga kuasa hukum Maria mengatakan, putusan ini menjadi hari kelam bagi kebebasan pers di Filipina.
“Maria Ressa dihukum dengan tuduhan yang tidak berdasar, untuk sebuah artikel yang tidak ia tulis,” katanya.
Berawal dari sebuah artikel di Rappler pada 2012 lalu, yang menuding adanya keterkaitan antara pengusaha ternama Filipina, Wilfredo D Keng dengan seorang hakim pengadilan tinggi.
Kasus ini diajukan pada 2017, namun sempat dihentikan oleh Biro Investigasi Nasional karena berada di luar undang-undang pembatasan.
Pada 2018, Departemen Kehakiman mengijinkan kasus tersebut kembali di proses persidangan.
Maria dan tim kuasa hukum menolak dengan menyebut jika undang-undang kontroversi tersebut tidak ada saat artiket diterbitkan dan kenyataannya hanya berlaku empat bulan setelah artikel itu ditulis.