Nasional

Raker dengan DPR, Mendagri Jelaskan RUU tentang Penetapan Perppu Pilkada

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada DPR RI.

“Saya selaku Mendagri mewakili Pemerintah bersama Menkumham atas perintah Bapak Presiden, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang, kita tahu dalam UU sebelumnya di Tahun 2015, Pilkada itu akan dilaksanakan jelas disebut September 2020. Oleh karena itu kami, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu sepakat menunda ke 9 Desember 2020,” kata Tito usai mengikuti Rapat Kerja Tingkat I di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (24/06).

Lebih lanjut ia mengatakan, penundaan tahapan Pilkada karena  pandemi Covid-19 didasarkan pada skenario optimis bahwa pelaksanaan Pilkada akan berlangsung sukses dan aman dari Covid-19 selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itulah, Perppu yang telah dikeluarkan harus ditetapkan menjadi Undang-Undang.

“Di bulan Mei kita putuskan ditundanya ke 9 Desember 2020, kita pada skenario optimis. Perppu sudah dikeluarkan, KPU sudah mengeluarkan aturan, Mendagri juga sudah mengelurakan aturan, dan kemudian kita follow up, otomatis namanya Perppu harus menjadi Undang-Undang. Untuk bisa menjadi Undang-Undang rancangannya harus dibahas dengan DPR yang diwakili Komisi II,” jelasnya.

Tito mengakui, untuk menetapkan sebuah Perppu menjadi Undang-Undang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Dibutuhkan penjelasan dari Pemerintah, pandangan fraksi, hingga sampai pada rapat paripurna untuk disetujui atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  56