Nasional

Berdalih Efisiensi Akibat Pandemi, Kumparan PHK Karyawan

Channel9.id-Jakarta. Media online Kumparan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Serangkaian proses PHK yang dilakukan tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya dalam jangka waktu kurang dari sepekan sejak pengumuman akan dilakukan PHK.

“Proses PHK pertama kali disampaikan CEO Kumparan melalui email kepada seluruh karyawan pada Minggu, 21 Juni 2020. Isinya, menjelaskan manajemen melihat ada dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap sektor media,” ujar Nurul Nur Azizah, reporter Kumparan, Jumat (10/07).

Menurutnya, manajemen mengklaim telah mengurangi biaya operasional untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya, kata dia, manajemen juga telah memutuskan untuk melakukan pengurangan karyawan.

“Bagi karyawan yang masuk dalam daftar PHK akan menerima email dari manajemen. Selang beberapa jam di hari yang sama, sejumlah karyawan menerima email tersebut,” ucapnya.

Nurul Nur Azizah mengaku menerima email pertemuan CEO dan HRD yang ditembuskan kepada redaktur bisnis pada Senin, 22 Juni 2020 siang. Nurul baru menyadari pada sore harinya, bahwa dia termasuk ke dalam daftar karyawan yang akan di-PHK.

Dalam pertemuan antara manajemen dan Nurul pada 23 Juni 2020, manajemen menyodorkan Surat Perjanjian Bersama untuk mengakhiri masa kerja, dengan nilai kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. Akan tetapi, Nurul meminta penjelasan mengapa dia masuk dalam daftar PHK.

“Manajemen hanya menjelaskan secara umum bahwa pandemi berdampak terhadap arus kas Kumparan, tanpa menjelaskan secara lebih detail,” imbuh Nurul.

Nurul masih belum bisa menerima tawaran PHK itu karena proses sosialisasi PHK yang terkesan mendadak. Apalagi Nurul diminta untuk langsung harus menandatangani Surat Perjanjian Bersama yang ditawarkan perusahaan. Nurul pun dianggap menolak tawaran manajemen.

Dalam pertemuan Bipartit, Manajemen Kumparan menyebut alasan perusahaan melakukan PHK adalah dalam rangka efisiensi arus kas perusahaan akibat pandemi Covid-19. Padahal menurut Ahmad Fatanah Tim Kuasa Hukum dari LBH Pers, berdasarkan ketentuan, PHK dengan alasan efisensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yang telah diubah normanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011.

“Kemudian, AJI Jakarta dan LBH Pers, juga melihat alasan keputusan PHK yang dilakukan oleh manajemen karena arus keuangan Kumparan terdampak krisis akibat pandemi itu tidak beralasan. AJI Jakarta dan LBH Pers juga menemukan fakta bahwa Kumparan melakukan penambahan karyawan baru yang dilakukan pada awal Juli 2020,” kata Fatanah.

Atas fakta-fakta yang terjadi, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak manajemen Kumparan untuk mempekerjakan kembali Nurul sebagaimana mestinya.

“Mendesak manajemen Kumparan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam sengketa ketenagakerjaan. Meminta Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas proses PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kumparan dan industri media lain,” tandas Fatanah. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  18