Nasional

Polda NTB Tangkap Satu Anggota dan Dua Pecatan Polri Terkait Kasus Narkoba

Channel9.id – Jakarta. Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap seorang anggota dua pecatan Polri terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti 19 gram sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan, ketiganya ditangkap bersama seorang warga sipil di sebuah hotel berbintang di wilayah Mataram.

“Ada empat orang yang ditangkap, EW polisi aktif, LA dan AD pecatan polisi, dan satu warga sipil inisial SL,” kata Helmi, Jumat (10/7).

Barang bukti diamankan yakni sabu-sabu dalam bentuk paketan klip plastik bening tersebut ditemukan anggotanya berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penggerebekan.

Bahkan, petugas turut mengamankan seperangkat alat isap, uang tunai, dan telepon genggam milik masing-masing pelaku.

“Jadi sebenarnya total barang itu 20 gram, tapi satu gramnya sudah dipakai mereka,” ujarnya lagi.

Hal itu, menurutnya lagi, telah diperkuat berdasarkan hasil tes urine empat pelaku yang telah dinyatakan positif mengandung narkotika.

“Bagaimana tidak positif, mereka ditangkap setelah gunakan narkoba sama-sama,” kata dia pula.

Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman, khususnya yang berkaitan dengan penelusuran asal-usul sabu-sabu tersebut.

Bila dari kasus ini terbongkar jaringan narkoba yang melibatkan peran anggota kepolisian lainnya, Helmi menegaskan, tidak akan “pandang bulu” dan tetap memprosesnya secara hukum.

“Siapa pun dia yang terlibat, walaupun polisi, kami akan tangkap,” kata Helmi menegaskan lagi.

Kini empat pelaku yang telah menjalani penahanan di Mapolda NTB, kata Helmi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Sementara itu dulu, untuk perkembangan lebih lanjutnya, akan kami sampaikan nanti,” katanya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  80