Ilustrasi industri di Indonesia.
Ekbis

OJK: Korporasi Butuh Tambahan Modal Rp 81 Triliun pada Tahun Depan  

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pelaku usaha korporasi memerlukan tambahan kredit modal kerja hingga Rp81 triliun pada 2021. Tambahan kredit untuk mendorong kembali kinerja setelah terdampak pandemi Covid-19. “Potensinya besar sekali. Kami bersama perbankan harus mengomunikasikan ini dengan baik karena ada penjaminan dari LPEI dan PII,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Rabu, 29 Juli 2020.

Wimboh mengatakan sampai Desember 2020 diperkirakan tambahan modal kerja bagi korporasi mencapai Rp51 triliun. Besarnya tambahan modal kerja yang dibutuhkan korporasi karena melihat restrukturisasi kredit debitur perusahaan mencapai Rp449 triliun. Sebagai perbandingan nilai restrukturisasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak wabah mencapai Rp327 triliun.

Pemerintah melalui dua BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) terlibat dalam penjaminan korporasi.

“Ini insentif cukup besar dan suku bunganya ini pasti lebih murah. Kami perkirakan dengan cost of fund murah, itu bisa sekitar 7 persen untuk korporasi,” kata Wimboh.

Sebelumnya pelaku usaha kecil menengah mendapatkan penjaminan kredit modal kerja dengan realisasi yang telah disalurkan perbankan mencapai Rp31 triliun dan diperkirakan akan bertambah. Sedangkan, untuk penjaminan kredit modal kerja UMKM dilaksanakan BUMN lainnya yakni Jamkrindo dan Askrindo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  37