Hot Topic

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 159 Kg

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 159 kilogram. Adapun Polda Banten berhasil mengamankan sembilan orang.

Pengungkapan penyelundupan tersebut terjadi di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

Kapolda Banten Irjen Fiandar menyatakan, pengungkapan kasus bermula pada Juli 2020. Pihaknya memperoleh informasi rencana pengiriman ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.

Kemudian pada 18 Juli, diketahui barang dikirim melalui sebuah ekspedisi ke Jakarta. Berlanjut pada 23 Juli, target termonitor telah tiba di Bakauheni Lampung, dan menyebrang ke Merak, Banten. Tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area tol Tangerang Merak kilometer 64.

“Setelah itu truk ekspedisi dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga TKP pengambilan kantor CMC Jakpus, dan di sana berhasil diamankan 2 tersangka BY (35) dan YN (30) yang akan mengambil barang,” kata Kapolda, Kamis (30/7).

Tiga hari setelah melakukan penangkapan di Cideng, Jakpus, tim Ditnarkoba melakukan penangkapan di dua daerah berbeda. Yakni, wilayah Parung Bogor yang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan MR (31), sertai di Aceh sebanyak lima tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), dan FR (39).

Ganja tersebut pun dikemas ke dalam peti kayu warna merah dan empat buah panel jaringan Telkom.

“Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah,” katanya.

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =