Hukum

Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, Anita Dewi Kolopaking ditahan Bareskrim Polri.

Penahanan itu dilakukan usai kuasa hukum Djoko Tjandra itu menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Anita ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

“Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Awi, Sabtu (8/8).

Awi menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  56