Hot Topic

Mahfud: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Perintah Undang-Undang

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu. “Perang melawan terorisme itu pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana terorisme. Jadi, terorisme kami jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Pemerintah menyusun draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme. Menurut Mahfud, karena kejahatannya serius, ada unit-unit yang khusus menangani, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “BNPT secara struktural tidak di bawah Polri, tetapi di situ ada Polri, ada TNI. Yang pimpin Polri, seperti BNPT yang pimpin Polri, tetapi secara struktural dan anggotanya bukan hanya Polri, melainkan ada sipil, ada TNI juga,” kata dia.

Di kepolisian, kata dia, ada Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menangani terorisme sebab terorisme merupakan tindak pidana sehingga ujung tombak penegakan hukum adalah Polri. Pelakunya harus dibawa ke pengadilan.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga bahwa TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme. Pelibatan militer akan akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR.

“Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah Undang-undang Nomor  5 Tahun 2018,” kata Mahfud. “Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri.”

Dia mencontohkan aksi terorisme di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE), pesawat atau kapal laut berbendera asing, atau di kantor kedutaan. Mahfud memastikan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang bakal diatur dalam perpres itu sudah melalui pertimbangan dan pembahasan yang cermat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  50