Revisi Permenaker No.22/2022 untuk Memudahkan Pencairan JHT
Hot Topic

Pemerintah Gulirkan Program Subsidi Upah untuk Pekerja

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menggulirkan program subsidi upah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh guna melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan digulirkan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah akan memberikan subsidi upah dimulai dari pekerja atau buruh. Tujuannya melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19,” ujar Ida, Senin, 10 Agustus 2020.

Dia menjelaskan bantuan subsidi upah merupakan stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas tim satgas pemulihan ekonomi nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun calon pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan yakni, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan dan anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu kepesertaan BPJS dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta.

Selain itu calon peserta harus memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja dan membayar iuran hingga Juni 2020. “Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di himbara,” kata Ida.

Adapun data calon penerima bantuan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab atas kebenaran data. Batas waktu pengambilan data adalah 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang sudah terdaftar hingga batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lain, yang berhak menerima subsidi upah.

Lebih jauh dia menyampaikan mekanisme subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan dengan total Rp2,4 juta yang diberikan setiap dua bulan sekali. “Artinya dalam sekali pencairan subsidi diterima Rp1,2 juta,” jelas dia. Rencananya pemerintah akan menggulirkan bantuan kepada sekitar 15 juta pekerja.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bantuan subsidi upah melengkapi semua bantuan yang sudah dijalankan pemerintah yakni bansos Keluarga Harapan, kartu sembako dan bantuan bagi karyawan yang di-PHK. Bantuan diberikan kepada pekerja yang tidak di-PHK, namn karena kesulitan perusahaan mereka dirumahkan atau mendapat pemotongan gaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  67