Channel9.id – Jakarta. Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tersangka RK (22) pelaku penyebaran kasus pornografi terhadap anak di bawah umur. Adapun tersangka berstatus sebagai mahasiswa.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin menyatakan, penangkapan tersangka RK warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung itu dilakukan berdasarkan surat laporan dari korban tanggal 14 Agustus 2020.
“Menindaklanjuti adanya laporan kasus penyebaran foto dan video asusila, Polda Banten melalui Ditreskrim telah berhasil menangkap tersangka RK (22) dan barang bukti satu bundel screen shoot (tangkapan layar) percakapan di Watshapp antara korban dan pelaku,” kata Nunung berdasar keterangan resmi, Rabu (26/8).
Nunung menjelaskan, dari hasil keterangan korban berinisial JL, modus dari tersangka yaitu melakukan pertemanan melalui media sosial facebook yang selanjutnya bertukar nomor Whatsapp.
“Setelah melakukan percakapan melalui media sosial tersebut, korban kemudian memberikan nomor Whatsapp-nya kepada pelaku,” kata Nunung.
Kemudian, korban yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terbujuk rayu oleh tersangka dan mau membuka busananya.
Selanjutnya tersangka meminta korban untuk melakukan adegan seksual dan meminta dikirimkan melalui pesan whatsapp.
Kemudian, menurut pengakuan korban, jika permintaan tersangka untuk kembali melakukan foto dan video tanpa busana tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan foto dan video bugil korban dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang “upload” video tersebut.
“Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun penjara dan denda 1.000.000.000 (satu miliar).
(HY)