Channel9.id-Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan korupsi (Dumas KPK), Aprizal datang untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dirinya ditunjuk sebagai pendamping hukum Aprizal.
“Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan saudara APZ (Aprizal), tim inj dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam prosea pemeriksaan,” kata Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, (26/08).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mensangkakan Aprizal melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan pejabat Kemendikbud tanpa koordinasi. Dalam menjalankan proses sidang dugaan pelanggaran etik Aprizal didampingi oleh tim yang dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK.
Febri menjelaskan, saat ini Aprizal tengah menjalani proses persidangan di mana Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya yang sering disebut sebagai OTT UNJ.
Menurutnya, sesuatu yang sebenarnya bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan. Dikatakan oleh Febri, saat peristiwa terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.
“Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Semua hal ini kami pandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat,” ujar Febri.
Namun kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.
“Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas,” pungkas Febri.
IG