Channel9.id-Jakarta. Gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai protes. Pasalnya, jika gugatan ini dikabulkan, masyarakat bisa dilarang melakukan live di media sosial (medsos) seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.
Tak ayal kemudian muncul petisi online yang menolak gugatan dua stasiun TV itu. Petisi yang dimuat di change.org ini dibuat oleh Dara Nasution–orang yang pernah membuat petisi “Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix” pada tahun lalu.
Petisi online kali ini berjudul “Tolak Gugatan RCTI! Siapa Aja Bebas Tampil Live di Medsos”. Diketahui, hingga Selasa (1/9), petisi yang dibuat pada 27 Agustus 2020 ini telah ditandatangani oleh 13.140 orang. Angka ini terus melonjak.
Dara menyebutkan, jika gugatan RCTI-iNews dan pengajuan uji materi UU Penyiaran ke MK dikabulkan, maka siaran live di medsos hanya bisa dilakukan lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum.
“Artinya, orang-orang biasa kayak kita nih nggak bisa live lagi di medsos!” tulis Dara.
Dara memaparkan, definisi penyiaran yang dimaksud gugatan RCTI-iNews, termasuk fitur medsos yang ada di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, hingga YouTube Live. Padahal, lanjutnya, penyiaran di medsos dan penyiaran menggunakan frekuensi publik ialah hal yang berbeda.
“Kalau gugatan RCTI dan iNews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara kalau upload Instagram Live! Serem nggak siaran aja disamain sama kriminal?” pungkasnya.
Maka dari itu, melalui petisi online,b Dara mengajak orang-orang untuk menolak gugatan RCTI-iNews yang berniat membatasi publik menggunakan fitur live di medsos.
“Kalau yang bisa siaran dibatasi hanya yang punya izin penyiaran, akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital kita. Juga menghambat kebebasan berekspresi masyarakat. Belum lagi kita nanti dikatain cupu sama negara-negara lainnya kan,” tandasnya.
(LH)