Hot Topic

Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Diduga Terjerat Pidana

Channel9.id – Jakarta. Polri menunda seluruh proses hukum terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat pidana selama penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dalam hal ini, baik penyelidikan maupun penyidikan akan ditunda sebagai upaya menjaga profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri.

Keputusan itu berdasarkan Surat Telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

“Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan, bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono, Rabu (2/9).

Argo menjelaskan, langkah tersebut demi mengantisipasi conflict of interest dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik kelompok tertentu di Pilkada 2020.

Karena itu, seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan atau pun upaya hukum lainnya yang mengarah ke persepsi negatif publik.

“Penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada berakhir,” katanya.

Polri pun akan bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar isi telegram tersebut. Mereka terancam sanksi disiplin maupun kode etik.

“Dalam telegram juga mengatur aturan tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  86  =  90