Channel9.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memutuskan untuk mencabut hak akses verifikasi data kependudukan kepada 8 lembaga.
Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (08/09).
Zudan menjelaskan, Dukcapil memberi dukungan dalam setiap e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan.
Dukungan itu, lanjutnya, berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.
“Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” kata Zudan.
Baca juga: Kerja Sama Hak Akses Data, Dukcapil: Fintech Wajib Berijin OJK
Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil dengan berlandaskan perjanjian kerja sama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.
Kendati demikian, ucap Zudan, setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS). Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.
“Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama,” tandas Zudan.
Adapun lembaga lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya adalah:
- PT Asuransi Jiwa Nasional
- PT Nissan Financial Services Indonesia
- PT BPD Kalimantan Tengah
- PT BPD Papua
- PT BPD Kalimantan Bara
- PT Gadai Cipta Peluang
- PT Indonesia Digital Identity (VIDA)
- Kospin Lima Garuda