video

(Video) Anies Larang Aktivitas di Perkantoran Mulai 14 September 2020

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang aktivitas pekerjaan di perkantoran mulai 14 September 2020.

Pelarangan tersebut terkait penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di Jakarta.

“Detailnya, mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor ditiadakan. Kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi,” kata Anies, Kamis (9/10).

Ada 11 bidang yang diizinkan untuk tetap berjalan dengan operasi yang minimal.

“Izin operasi pada bidang nonesensial yang dulu mendapatkan izin, akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial tidak menyebabkan penularan,” ujarnya.

Baca juga : Vaksin Merah Putih Diproduksi Dalam Jumlah Besar Pada Kuartal IV 2021

Anies menjelaskan, keputusan untuk kembali menerapkan PSBB mengingat penyebaran pandemi Covid di Jakarta yang semakin tinggi.

Menurut Anies, jika PSBB tidak kembali diberlakukan, Rumah Sakit tidak akan sanggup menanggung efeknya.

“Kalau dibiarkan rumah sakit tidak akan sanggup menangung efeknya. Kematian akan tinggi di Jakarta,” kata Anies.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini, kita terpaksa menerapkan PSBB seperti masa awal pandemi. Bukan lagi PSBB transisi, tapi PSBB sebagaimana masa dulu,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  43