Channel9.id-Jakarta. Pegiat Pemilu, PARA Syndicate menyatakan, kunci Pilkada 2020 ini bisa dilaksanakan dengan syarat wajib adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat dan ketentuan sanksi tegas terhadap pelanggaran atau pengabaian aturan kesehatan.
Tanpa kesungguhan penegakan aturan protokol kesehatan dengan hukum dan sanksi yang tegas, Pilkada 2020 terlalu berisiko karena berpotensi menjadi genosida penyebaran Covid-19 yang sangat membahayakan.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras adanya banyak kejadian pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran paslon sehingga pilkada berpotensi menjadi kluster baru Covid-19 di banyak wilayah,” ujar Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam rilisnya, Senin, (14/09).
Baca juga: Satgas Covid-19: Daerah Pilkada Wajib Jalankan Protokol Kesehatan Ketat
Ari menilai, semua pihak dengan segala sumberdaya yang ada belum serius dan bersungguh-sungguh memampukan dan memastikan implementasi penegakan regulasi dan aturan protokol kesehatan di lapangan.
“Di antara pemerintah, DPR, partai politik, serta penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) mengalami sindrome akut, kepicikan administratif dan kemalasan hukum sehingga perundang-undangan dan peraturan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 aman dari Covid-19 hanya aturan macan kertas,” tulisnya lagi.
Menurut PARA Syndicate, penyelenggaraan tahapan pilkada secara optimal dapat dilakukan melalui skenario diferensiasi Pilkada. Pelaksanaan setiap tahapan pilkada yang sedang berlangsung dibedakann sesuai zonasi tingkat penyebaran angka kurva Covid-19 di suatu daerah.
“Yang dimaksud dibedakan di sini adalah menerapkan dua opsi yaitu secara tatap muka atau secara online dalam penyelenggaraan tahapan pilkada yang sedang berlangsung,”jelasnya.
Untuk memutuskan opsi metoda, Satgas Penanganan Covid-19 diberikan kewenangan penuh dalam penentuan opsi yang akan digunakan.
Ari melanjutkan, pemberlakuan diferensiasi Pilkada sesuai Zonasi ini bersifat temporal dan spasial berdasarkan real time dinamika angka kurva Covid-19 di suatu daerah pilkada.
“Temporal artinya pemberlakuan Diferensiasi Pilkada Zonasi dilakukan dengan mekanisme on/off sesuai periode waktu zonasi kurva Covid-19 yang dinamis,” lanjutnya.
“Sementara yang dimaksud spasial adalah pemberlakuan diferensiasi Pilkada zonasi dilakukan dengan mekanisme on/off sesuai wilayah teritorial zonasi,” tutup Ari.