Channel9.id-Jakarta. Rizal Ramli memuji kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit dalam mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung. Menurutnya, tidak ada di negara lain yang berani untuk membakar kantor Jaksa Agung.
“Selamat Kapolri Jend Pol Idham Aziz & Kabareskrim Sigit. Bravo,” kata eks Menteri di era Presiden Gus Dur ini dalam akun Twitternya @RamliRizal, Kamis (17/09).
“Ini kejahatan luarbiasa, tidak ada di negara2 lain yg berani bakar kantor JAksa Agung, Al Capone saja kalah !,” lanjutnya.
Ekonom senior ini pun mendukung penuh upaya Polri dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Kejagung. “Bongkar terus Bang Idham dan Mas Sigit,” lanjutan cuitan Rizal.
Baca juga: Polri Temukan Petunjuk Kejagung Dibakar, Rizal Ramli Puji Kapolri dan Kabareskrim
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu usai temuan dari rangkaian olah TKP oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
“Kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (17/09).
“Kami melakukan peyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan,” sambungnya.
Dalam peristiwa kebakaran ini, Polri telah melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Kesempatan yang sama, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mendukung pihak Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.
“Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama- sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tsk dan bukti terkait pidana,” ujar Fadil.
(HY)