Nasional

PSBB Diperketat, Penumpang Angkutan Umum di DKI Turun Drastis

Channel9.id-Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan jumlah penumpang harian angkutan umum di ibu kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta sejak 14 September 2020 mengalami penurunan 22 persen.

“Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin, 21 September 2020.

Syafrin menyebut secara umum penurunan tersebut terjadi pada angkutan umum berkategori perkotaan dan antarkota antarprovinsi (AKAP) karena adanya pembatasan penumpang maksimal 50 persen. Sementara untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) penurunan yang terjadi lebih besar dari angkutan kota jika dibandingkan pemberlakuan PSBB transisi. “Untuk angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi,” ujarnya.

Baca juga : Klaster Baru Pabrik Epson, 352 Pekerja Positif Covid-19

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi “menarik rem darurat” yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan diperketat.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Saat PSBB Jakarta, di bidang transportasi, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020. Untuk kendaraan umum selain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, kapasitasnya juga maksimal 50 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  49