Hukum

Polri Sudah Kirimkan SPDP Kasus Kebakaran Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung, Senin (21/9) hari ini.

“Mengirimkan SPDP ke Kejagung (hari ini),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui siaran pers, Senin (21/9).

Argo juga menjelaskan, penyidik akan memeriksa 12 saksi. Belasan saksi tersebut adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

“12 saksi ini merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” katanya.

Baca juga : Kebakaran Kejagung, Bareskrim Polri Kembali Periksa 12 Orang Saksi Siang Ini

Pihaknya pun memastikan jika surat panggilan terhadap 12 saksi telah diterima para saksi.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB,” kata Argo.

Dua belas saksi yang diperiksa adalah saksi yang ada di Gedung Utama Kejaksaan Agung saat kebakaran terjadi.

“(Saksi), baik yang berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service),” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =