Channel9.id – Jakarta. Polri melaporkan perkembangan Operasi Yustisi yang diadakan di seluruh Indonesia sejak 14 September 2020. Sampai Senin (21/9), tim gabungan TNI-Polri dan stakeholder telah menindak pelanggar sebanyak 834.771 kali.
“Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebesar Rp 924.173.500 juta,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Selasa (22/9).
Awi merinci sanksi yang dilakukan tim gabungan. Sanksi yang pertama teguran terdiri dari lisan sebanyak 617.925 kali dan teguran tertulis sebanyak 126.105 kali.
Adapun total penegakan aturan dengan penutupan tempat usaha akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sebanyak 412 kali. Sementara sanksi lainnya seperti pekerja sosial sebanyak 78.378 kali.
“Sebanyak 81.618 personil diturunkan dengan perincian 42.689 personil dari Polri, kemudian 13.553 personil dari TNI, kemudian 16.396 personil dari Satpol PP, dan 8.980 personel lainnya,” pungkasnya.
(HY)