Channel9.id – Jakarta. Polri melaporkan perkembangan Operasi Yustisi pada Minggu 27 September 2020. Sejak digelar di seluruh Indonesia pada 14 September 2020, tim gabungan telah mengumpulkan denda sebesar Rp1,6 miliar dari pelanggar operasi tersebut. Denda tersebut didapat dari total penindakan sebanyak 25.484 kali.
“Denda administrasi sebanyak 25.484 kali dengan nilai denda Rp1.610.994. 425,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (28/9).
Dalam penindakan Operasi Yustisi, tim gabungan juga telah memberikan sanksi berupa kurungan penjara terhadap satu orang pelanggar. Namun, tidak disebutkan di wilayah mana pemberian sanksi itu diberikan.
“Terdapat satu kasus kurungan karena melawan petugas saat ditertibkan,” ucap Awi.
Awi membeberkan, tim gabungan telah melakukan penutupan kepada 1.077 tempat usaha yang menyediakan pelayanan makan di tempat. Selain itu, pemberian sanksi sosial diberikan kepada 201.971 orang.
Sanksi lainnya, yakni sanksi tertulis sebanyak 296.898 kali. Sedangkan sanksi teguran secara lisan diberikan kepada 1.341.037 orang.
“Total penindakan mencapai 1.866.458 kali,” pungkasnya.
(HY)