Hot Topic

Perpres No. 98 Tahun 2020 Terbit, P2G: Akhirnya Nasib Guru Honorer Jelas

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Koordinator P2G Satriwan Salim menilai, peraturan yang mulai diundangkan per 29 September 2020 ini menjadi angin segar dan hadiah di masa pandemi bagi seluruh tenaga honorer khususnya Guru P3K yang pada 2019 lalu sudah dinyatakan lolos seleksi Guru P3K.

“Nasib mereka sudah terombang- ambing, mengalami diskriminasi selama setahun. Saatnya mereka memperoleh kejelasan status melalui Perpres ini,” kata Satriwan, Jumat (2/10).

Dia melanjutkan, nasib 34.954 guru P3K yang sudah lolos seleksi 2019 lalu makin jelas. Sekarang tinggal menunggu aturan tersebut dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang terkait.

“Guru P3K menunggu bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun agar nasibnya makin membaik. Status sebagai guru honorer tidak menjanjikan upah yang layak bagi mereka selama belasan tahun. Pengabdian yang bertahun-tahun wajib diapresiasi negara. Melalui P3K mereka disetarakan dengan ASN pada umumnya, sebagaimana amanat UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K No. 49 Tahun 2018,” katanya.

Kendati demikian, Satriwan mengingatkan dan menagih janji Menpan RB beberapa waktu lalu, yang akan membuka lowongan calon guru PNS (termasuk P3K) sebanyak 1 juta lowongan guru tahun 2021.

Menurutnya, jangan sampai ini hanya janji kosong yang membuat harapan para guru khususnya honorer, termasuk fresh graduate pupus.

“Apalagi pengalaman preseden tidak menyenangkan yang dialami guru honorer yang lolos P3K, setahun lebih nasibnya tak kunjung jelas. Baru melalui Perpres 98/2020 ini keberadaan mereka makin jelas: menunggu NIP, penugasan, dan gaji yang akan segera cair,” ujarnya.

Satriwan juga meminta agar seleksi Guru P3K tahun 2021 dilakukan secara adil dan proporsional. Sebab ada beberapa anggota P2G yang berstatus honorer di Blitar, tidak lolos seleksi P3K, padahal mereka memiliki Sertifikat Pendidik. Artinya mereka sudah diakui negara sebagai pendidik profesional sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen.

“Kemenpan RB wajib mempertimbangan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bagi calon guru P3K yang ikut seleksi tahun-tahun berikutnya. Kebijakan akan dirasa tidak adil, jika guru yang bersertifikat pendidik tidak lolos seleksi P3K,” ujarnya.

Dia juga berharap agar pemerintah konsisten membuka seleksi CPNS (termasuk P3K) untuk tahun-tahun berikutnya. Sebab lima tahun ke depan Indonesia mengalami kekurangan guru yang tinggi.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  12