Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Kebijakan dan harga rapid test dalam surat edaran Menkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tanggal 6 Juli 2020, itu membantu masyarakat atau cari untung? Misi kebijakannya semestinya karena kemanusiaan dan upaya kesehatan bagi masyarakat, kenyataannya ini sudah lari dari tujuan karena ternyata sudah tidak relevan fungsinya. Kini rapid test jadi syarat administratif, ditambah lagi disparitas harga tersebut, karena sebenarnya harga alat test nya satuannya per stripnya tersebut cuma berkisar 3rb sampai 5 ribuan.
Banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kebijakan Kemenkes yang kurang efektif ini ditambah penetapan harga tersebut yang semata hanya untuk meraih untung besar. Seolah ada “pihak yang bermain” dalam siklus financial terutama bagi pengusaha rapid test ini dijadikan ajang komersialisasi.
Ini sudah gak logis. Pemeritah lalai mengawasi. Kebijakan ini jelas tidak efektif. Malah terkesan cuma bisnis semata melalui harga yang ditetapkan Menkes bukan untuk membantu masyarakat malah jadi membingungkan masyarakat. Seakan jadi ajang untuk memanfaatkan kesempatan. Padahal banyak rumah sakit atau masyarakat dengan jumlah besar butuh rapid karena sekarang jadi sarana administrasi.
Di sisi lain banyak pengusaha pelayanan kesehatan yang menetapkan sendiri harga rapid. Padahal jika fungsi ini tidak efektif, budget ini bisa dialihkan oleh pemerintah atau warga untuk dana yang lain termasuk kebutuhan yang lebih tepat. Saat ini negara butuh ekonomi bergerak namun saat ini masyarakat harus mengeluarkan uang ekstra untuk test rapid yang sifatnya sementara dan kurang maksimal fungsinya.
Bahkan anehnya, kini di beberapa stasiun di buat test rapid jangan sampai pula di area BUMN ikut pula dalam permainan taking profit. Harga di area BUMN termasuk mahal untuk biaya test rapid. Karenanya, disarankan segera pemerintah melalui Kemenkes harus mencabut kebijakannya penetapan harga test rapid covid tersebut yang sudah kurang relevan dan ambil langkah terobosan yang nyata.
*Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)