Channel9.id-Jakarta. Advokat harus bersatu dalam kebaikan yang terorganisir guna membantu mewujudkan menegakkan hukum dan keadilan, sebagai Independent Auxiliary State Organ atau (organ) negara guna membantu fungsi kekuasaan kehakiman yang independent berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Hal itu disampaikan ahli hukum dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, dalam pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Indonesia dan Peradi Cabang Bandar Lampung di kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (06/11).
“Sepanjang para advokat belum bersatu dalam kebaikan yang terorganisir, maka kekuatan organisasi advokat sebagai organ negara yang membantu peran dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen tidak akan maksimal,” ujarnya.
Baca juga: Koalisi Advokat: Polisi Kehilangan Netralitasnya Terkait Penolakan Omnibus Law
Menurut Azmi, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003, wadah organisasi advokat tersebut mengerucut menyatu dalam single bar guna adanya kekuatan bersama dalam advokat. Adanya keseragaman standarisasi kompetensi keilmuwan, kualitas pendidikan advokat dan penetapan kode etik dalam memandu prilaku advokat termasuk pengawasannya serta pendidikan berkelanjutan.
Namun, masih kata Azmi, kenyataannya saat ini masih ada pihak yang belum patuh atas kehendak UU advokat tersebut. Ia menilai, masih ada ego sektoral para pemimpin organisasi advokat.
“Karenanya jika mau marwah dan kehormatan profesi advokat mau kembali ya harus mematuhi dan melaksanakan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dalam UU Advokat,”katanya.
Azmi mendorong para pemimpin organisasi advokat bisa duduk bersama merumuskan kembali arah pengaturan profesi advokat.
“Mematahkan tulang ego kepentingan sektoral guna kepentingan yang lebih besar manfaatnya dan kembali mengingat sejarah perjuangan lahirnya UU Advokat,” pungkasnya.