Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (19/11).
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(HY)