Hot Topic Hukum

Kurang Dari 24 jam, Tim Buser Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sawangan Depok

Channel9.id-Jakarta. Identitas mayat yang di kubur di dalam rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kopral Daman Rt. 001/003, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok, akhirnya terkuak. Korban bernama Dendi (23).

“Korban dibunuh oleh pelaku, J, yang merupakan adik kandung korban,” ujar Kapolsek Sawangan AKP Sutrisno saat memberikan keterangan kepada media pada hari Kamis malam (19/11).

Reskrim Polsek Sawangan bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku. J (20) di tangkap pada Kamis subuh (19/11) di daerah Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

Menurut hasil pemeriksaan terhadap pelaku J tersebut, diperoleh informasi, bahwa J merasa kesal terhadap korban. Kekesalan tersebut dipicu oleh kemauan korban yang ingin segera menikah, namun korban tidak mau untuk dilangkahi karena korban belum memiliki pacar.

Pelaku membunuh korban di rumah kontrakan dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram. Setelah diketahui meninggal, pelaku dengan keji menguburkannya di dalam kamar, dengan kedalaman lubang 1,5 meter dan berdiameter kurang lebih 40 cm tersebut.

Dari pengakuan pelaku J, ternyata ia juga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria yang diduga menyukai sesama jenis, dan menguburkannya di daerah Gunung Pangkor, Kabupaten Bogor.

Baca juga: PWI Apresiasi Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan

Pihak Satreskrim dan Tim Buser pun akhirnya melakukan penggalian yang terletak tidak jauh dari persembunyian pelaku.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam keterangan persnya mengatakan, meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun pihak Kepolisian masih akan terus menyelidiki kasus tersebut. Hal tersebut guna mengetahui apakah ada orang lain yang membantu pelaku dalam melaksanakan aksi jahatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis KHUP pasal 338 mengenai pembunuhan junto pasal 340 mengenai pembunuhan berencana. Pelaku juga diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  56