Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendorong nama Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai kandidat pasangan capres dan cawapres KIB.
Usulan paslon itu menurut Asrul, akan dibawa ke forum musyawarah Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
“Pasangan calon (paslon) ini nantinya bisa dibawa ke forum musyawarah KIB bersama Partai Golkar dan PPP,” kata Arsul di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Baca juga: Ini Jawaban KIB Soal Dugaan Akan Mencalonkan Ganjar Pranowo
Baca juga: Jika KIR dan KIB Bergabung, Paket Capres dan Cawapres Bakal Lebih Rumit
Nama Ganjar dan Erick pertama kali digaungkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Partai Amanat Nasional (PAN).
Arsul mengatakan PPP menghormati PAN yang memunculkan nama Ganjar-Erick untuk Pemilihan Presiden 2024. PPP bahkan menyambut baik usulan kedua nama tersebut.
“Sebagai mitra koalisi di KIB, tentu PPP menghormati dan menyambut positif apa yang berkembang di Rakornas PAN untuk mengusulkan paslon Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden,” katanya yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Pasangan Ganjar-Erick, menurut Asrul memang populer di internal PPP. Kedua nama itu bahkan santer disebut-sebut sebagai sosok potensial untuk diusung pada pilpres 2024.
“Nama Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sendiri adalah nama-nama yang populer sebagai sosok potensial yang oleh jajaran PPP di berbagai daerah disuarakan sebagai bacapres dan bacawapres,” ungkap Wakil Ketua MPR RI itu
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memberi pesan kuat terkait dukungan PAN untuk Ganjar-Erick pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Zulhas dalam pidatonya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 26 Februari 2023.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.