Channel9.id-Jakarta. Soni Ernata atau Ustadz Mahaaer dicokok penyidik Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri hari ini, Kamis (03/12) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” ujar Koordinator tim pengacara Maaher At Thuwailib, Djudju Purwantoro seperti dikutip dari detik.com, Kamis (03/12).
Baca juga: Polri: Ada 4.250 Tindak Pidana Siber Sepanjang Januari-November 2020
Penangkapan Maaher ini tercantum dalam surat bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. “Melakukan penangkapan terhadap Soni Eranata (pemillik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,”demikian isi surat tersebut.
Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud alam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher diamankan atas laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020 lalu. Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) lantaran dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher mencuit ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser dengan memasang foto kiai karismatik, Habib Luthfi.