KPU: Kami Akan Banding Putusan PN Jakpus
Nasional

KPU Diharapkan Evaluasi Menyeluruh Penggunaan Sirekap

Channel9.id-Jakarta. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif angkat suara terkait jalannya pilkada hingga penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, Pilkada kali ini sebenarnya dirancang akan menggunakan teknologi informasi (TI). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan aplikasi Sirekap untuk mempercepat waktu penghitungan dan rekapitulasi suara.

Baca juga: KPU Ajukan PKPU Untuk Pengunaan Sirekap Dalam Pilkada 2020 

Belakangan, setelah pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memutuskan Sirekap hanya untuk uji coba. Sirekap belum dijadikan patokan utama dalam penghitungan suara. Kemungkinan Sirekap akan digunakan pada pemilu selanjutnya.

Ihsan mengungkapkan pihaknya masih menemukan masalah penggunaan Sirekap ini. Untuk itu, KoDe Inisiatif meminta KPU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sirekap ini.

“Niat awalnya Sirekap ini supaya publik bisa lebih cepat mengetahui hasil (pilkada). Ternyata, tidak secepat itu. Prediksi satu atau dua hari pascapilkada sudah 100%. Ini masih banyak daerah yang tidak mencapai 100%,” katanya, Rabu (16/12) dikutip Sindonews.

Ihsan menjelaskan setelah evaluasi, KPU harus memperkuat dasar hukum penggunaan Sirekap. Pada saat akan menggunakan Sirekap pada Pilkada 9 Desember lalu, Peraturan KPU (PKPU) dikeluarkan menjelang pelaksanaan.

“Akhirnya berdampak pada sosialisasi ke bawah. Ini implikasinya ke sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan dan tempat pemungutan suara yang tidak siap,” tuturnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  69