Techno

Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Tayang Bioskop Dibatasi

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam tayang bioskop hingga pukul 19.00 WIB selama libur Natal dan Tahun Baru 2020. Adapun ketentuan ini berlaku pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.

Sementara itu, saat ini jam tayang terakhir film ialah pukul 21.00 WIB. Dengan begitu, ketentuan teranyar dari pemerintah DKI Jakarta mengurangi dua jam penayangan.

Baca juga : Tanggapan Dokter Tentang Pembukaan Bioskop

Merespons ketentuan tersebut, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengaku pasrah.

“Sudah capek, sudah parah, pendapatan juga sudah jauh. Bayangin ya, (pendapatan) mungkin tinggal 5% kali itu, paling tinggi 10% dari yang dulu (sebelum pandemi COVID-19),” ungkap Ketua GPBSI Djonny Syafruddin, Kamis (17/12).

“Ada sehari pendapatan bioskop saya nih, saya nggak bicara bioskop yang lain lah, tapi rata-rata kayak gitu, ada yang dapat cuma Rp300 ribu, Rp800 ribu,” beber dia.

Djonny merasa tak ada kepastian regulasi, khususnya di industri bioskop, lantaran aturan selalu berubah-ubah. Terbaru, soal jam tayang bioskop yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

“Ini kita kan lagi gonjang-ganjing lah, nggak ada kepastian-kepastian semuanya, ntar begini, ntar begitu. Kita sudah capek juga lah, ntar gini, ntar gitu, ya berapa kali kita kasih izin-cabut, kasih izin-cabut, ya kan? 3 kali!” tandasnya.

Meski begitu, pengusaha tak bisa berbuat banyak soal pembatasan jam tayang bioskop, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Yang namanya warga negara yang baik, kita ikuti semua regulasi yang ada, peraturan yang berlaku, sebatas itu masih bisa kita tolerir ya kita tolerir lah, nggak ada masalah. Ikutin saja kita itu,” imbuh Djonny.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  82