Hukum

Vonis Djoko Tjandra Diagendakan Hari Ini

Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan sidang pembacaan putusan kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra pada hari ini, Selasa (22/12).

“Ya benar hari ini agenda sidang putusan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim. Rencana jam 10 kaya biasanya,” kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo dilansir Sindonews.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Bui

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Atas perbuatanya, Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =