Channel9.id – Jakarta. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, pihaknya akan memperketat laporan penyaluran bantuan sosial Covid-19 berbentuk sembako untuk mencegah penyelewengan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini, masyarakat bisa melapor jika merasa bantuan yang diterima tak sesuai arahan pemerintah pusat. Sistem baru akan mulai diterapkan pada Februari 2021.
“Akan ada mekanisme laporan yang lebih detail. Kita harap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu,” kata Risma dalam keterangan pers, Selasa 29 Desember 2020.
Bantuan sembako pada 2021 akan diberikan kepada sekitar 18,8 juta keluarga penerima. Total nilai sembako yang diterima per bulan adalah Rp200 ribu. Pun pemerintah akan menggencarkan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu kepada sekitar 10 juta keluarga.
Namun, Risma melarang bantuan itu digunakan untuk membeli rokok. Bahkan, dia akan menyiapkan sistem khusus untuk mengetahui setiap belanja yang dilakukan dengan uang bantuan.
“Tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau. Kami akan pantau karena insyaallah Februari kami siapkan tools. Kami bisa ketahui belanja apa saja dengan uang itu,” kata Risma.
(HY)