Channel9.id-Jakarta. Pengguna layanan telekomunikasi kian meningkat setiap harinya. Sayang, ketersediaan frekuensinya sangat terbatas. Demikian ungkap Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Oleh karena itu pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan 5G dalam UU Cipta Kerja agar nantinya penerapan 5G memiliki payung hukum,” ungkapnya, saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Johnny berharap, dengan menerapkan kerja sama tersebut, masyarakat bisa mendapat manfaatnya. Pun bangsa Indonesia bisa berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir.
Baca juga: Pertama Kalinya Di Dunia, Cina Luncurkan 6G
Ia melanjutkan, layanan 5G merupakan tonggak dalam pemanfaatan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi, yang diejawantahkan UU Cipta Kerja. Idealnya, teknologi 5G membutuhkan minimal 100 MHz frekuensi agar layanan yang diberikan kepada masyarakat optimal.
“True 5G hanya bisa diwujudkan dengan lebar pita spektrum minimal 100 MHz. Kebutuhan ini hanya bisa disikapi dengan bentuk kerja sama antara operator yang memegang izin frekuensi. Sehingga diharapkan true 5G dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga mampu mendorong perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0,” jelas Johnny.
Ia pun mengatakan, dalam memanfaatkan frekuensi radio, operator telekomunikasi wajib membayar BHP frekuensi. Besaran bayaran itu bergantung pada besarnya lebar pita frekuensi yang dimiliki operator dan kegunaan spektrum.
“Selain menetapkan perhitungan BHP berdasarkan lebar pita, dalam UU Cipta Kerja juga memberi kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi yang telah dimiliki oleh operator telekomunikasi. Ini merupakan terobosan dalam UU Cipta Kerja,” pungkas Johnny.
Lebih lanjut, kata dia, kewenangan tersebut mampu mencegah penggunaan spektrum frekuensi yang tak optimal.
(LH)