Hukum

Tak Lagi Miliki Legal Standing, Jumpa Pers FPI Dilarang Pihak Keamanan

Channel9.id-Jakarta. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan melarang kegiatan Front Pembela Islam atau FPI berupa jumpa pers lantaran disebut tidak memiliki izin. Diketahui, Pengurus FPI berencana menggelar jumpa pers hari ini Rabu (30/12) sore tadi untuk menanggapi sikap pemerintah yang mengumumkan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

“Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan,” ucap Heru kepada awak media, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.

Baca juga: Pemerintah Resmi Membubarkan Organisasi FPI

Selain itu, Polisi dan TNI juga mensweeping atribut FPI. Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.

“Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik itu banner, pamflet atau atribut yang lainnya sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan lain,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =