Hot Topic

Kemenag: Seluruh Kegiatan FPI Dilarang, Termasuk Berdakwah

Channel9.id – Jakarta. Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman menyampaikan, tiap pihak dilarang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan berbagai kegiatan, termasuk kegiatan dakwah.

Keputusan itu seiring dengan terbitnya surat keputusan bersama enam menteri tentang pembubaran dan pelarangan berkegiatan FPI, Rabu 30 Desember 2020.

“Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat,” kata Rochman dalam keterangan tertulisnya, Kamis 31 Desember 2020.

“Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, konsekuensi legal lain dari pelarangan ini adalah semua anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum.

Karena itu, Kemenag meminta para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini.

“Salah satu caranya dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kemenag juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas serta mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

“Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai,” ungkapnya.

Rochman juga meminta para eks pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia.

Dia berharap, pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran baru yang lebih baik.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  67  =  73