Hot Topic Hukum

KPK Sudah Kembalikan Duit Negara Senilai Rp293,9 Miliar

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pemulihan aset atau asset recovery sebagai satu strategi untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor.

Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp293,9 miliar. Dengan rincian Rp157,16 miliar melalui denda, uang pengganti, dan rampasan Rp136,79 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.

“Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tulis keterangan resmi KPK yang dikutip, Kamis (31/12/2020).

Dalam hal ini, putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas KPK. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi.

Selama tahun 2020, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.

Melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  74  =  76