Nasional

Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Selama 14 Hari

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis hingga 12 Januari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

“Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SK tersebut yang dikutip di Depok, Jawa Barat, Jumat, (1/1) dilansir Antara.

Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Quick Count Pilkada Depok, Idris-Iman Unggul Sementara 

Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Pemerintah Kota Depok sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.

Pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Pemberlakuan itu dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

“Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19,” kata Mohammad Idris.

Untuk itu, lanjutnya, peran Kampung Siaga Covid-19 perlu dioptimalkan dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =