Nasional

Pengaktifan Pam Swakarsa Dinilai Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

Channel9.id-Jakarta. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana pengaktifan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Wacana ini diembuskan oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Adapun anggota koalisi terdiri dari KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, LBH Jakarta, Setara Institute, PBHI, dan ICW.

Koalisi menilai, tidak ada batasan wewenang Polri dalam mengerahkan anggota Pam Swakarsa. “Hal ini berpotensi berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Fatia perwakilan koalisi sekaligus Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1)..

Koalisi pun meminta Komjen Sigit mengevaluasi kembali kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pemolisian yang demokratis.

“Kami menilai kebijakan ini berpotensi melanggar HAM karena tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa,” kata Fatia.

Salah satunya dengan membatalkan aturan soal pengamanan swakarsa tersebut yakni, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan itu diteken oleh diteken Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

Polri sebelumnya menyebutkan, aturan itu mengukuhkan keberadaan pengamanan swakarsa yang sudah ada saat ini. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Baca juga: Ketua DPR: Komjen Listyo Sigit Miliki Semangat Transformasi

Selain itu, pengamanan swakarsa dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial, misalnya,pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa bhayangkara.

Polri juga telah mengungkapkan, pengamanan swakarsa seperti diatur dalam perpol itu tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Adapun Pam Swakarsa pada periode sebelumnya merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Sebelumnya, Sigit mengatakan akan kembali menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali,” kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/1/). Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =