Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menyoroti kasus yang menimpa kadernya, Ambroncius Nababan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurut Inas, Ambroncius hanya melecehkan Pigai, karena wajahnya disandingkan dengan foto hewan gorila. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak tepat jika disebut sebagai tindakan rasisme.
“Dia hanya melecehkan Pigai yang disandingkan dengan salah satu mahkluk Tuhan. Misalnya membandingkan ras ini adalah ini, itu jelas, ini hanya membandingkan muka Pigai dengan gorila, apakah itu rasis?,” ujarnya dalam webinar, Minggu (31/1).
Baca juga: Ambroncius Nababan Terancam Lima Tahun Penjara
Inas menuturkan, sampai saat ini dirinya belum menemukan unsur rasis yang dialamatkan terhadap rekannya. Menurutnya, tak ada satu pun kata atau kalimat yang ditulis Ambrocius merujuk kepada perilaku rasisme.
“Saya belum mendapatkan jawaban yang jelas rasisnya di mana. Karena Ambroncius mendapatkan foto itu bukan buatan dia, dia mendapatkan di medsos lantas dia menampilkan. Tidak ada kata-kata yang menghina salah satu ras ataupun suku,” ucapnya dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (31/1).
Dia menjabarkan, tindakan yang diterima oleh Pigai merupakan hukum kausalitas akibat beberapa perilakunya yang kontroversi. Selain itu, dia menyarankan kepada pihak kepolisian agar turut memanggil Pigai.
“Yang penting adalah apa yang dialami oleh Pigai adalah akibat yang disebabkan oleh argumen dan opininya sendiri yang memancing opini dari lawan politiknya. Seharuanya polisi juga berani memanggil Pigai untuk dimintai klarifikasi terkait argumen-argumennya yang diduga melanggar peraturan dan perundang-perundangan,” tuturnya.
Dia menilai, kerap kali Pigai mengeluarkan pernyataan kontroversial, seperi misalnya menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah Indonesia. Tak hanya itu, ia melanjutkan, Pigai juga membuat gaduh dengan mengajak masyarakat agar tidak disuntik vaksin.
“Kalau sejak awal polisi mencermati dan memproses argumen maupun opini yang disebarkan Pigai melalui medsos, kan isinya juga banyak memfitnah Pak Jokowi, memfitnah pemerintahan bahkan juga mengajak orang tidak divaksin, maka kasus Ambrocius Nababan tidak pernah terjadi,” katanya.
Sekadar informasi, tindakan rasis Ambroncius Nababan dilakukan melalui akun facebook miliknya. Ambroncius memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor gorilla, berdasarkan tangkapan layar yang beredar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun telah resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme. Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
IG