Hot Topic

Ambroncius Nababan Terancam Lima Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasialisme terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 26 Januari 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Ambroncius Nababan terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.

“Ancaman di atas lima tahun,” kata Argo, Selasa 27 Januari 2021.

Dalam kasusnya, Nababan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Penyidik pun telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa sebelum menetapkan Nababan jadi tersangka.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto yang menyamakan Natalius Pigai dengan Gorilla.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  19