Channel9.id – Jakarta. Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Ridho ditangkap di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya. Saat digeledah, Ridho kedapatan menyimpan 3 butir ekstasi di dalam kantong celananya.
“Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi,” kata Yusri saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
Baca juga : Ridho Rhoma Kembali Coba Narkoba Saat di Bali
Yusri menyampaikan, mulanya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Roma di sebuah apartemen pada Kamis 4 Februari lalu. Penangkapan dilakukan usai petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.
“Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” katanya.
Yusri menyampaikan, Ridho Rhoma ditangkap bersama dua orang rekannya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine hanya Ridho Roma yang positif amfetamin, lainnya negatif.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
HY