Channel9.id – Jakarta. Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Ridho kembali mencoba narkoba ketika berada di Bali. Itu terjadi ketika Ridho sudah menghirup udara bebas pada 2020.
“Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas) baru itu yang dia lakukan di pulau Bali,” kata Yusri saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Roma di sebuah apartemen pada Kamis 4 Februari lalu. Penangkapan dilakukan usai petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.
“Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Yusri, saat ditangkap Ridho Rhoma tidak sendirian. Dia bersama dua orang rekannya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine hanya Ridho Roma yang positif amfetamin, lainnya negatif. Saat pemeriksaan dalam apartemen tersebut, petugas mendapatkan tiga butir ekstasi.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
HY