Hot Topic

Dua Polisi Diduga Jual Senpi ke KKB, DPR: Pecat dan Pidanakan!

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengecam tindakan dua oknum anggota polisi yang berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api (senpi) kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Azis meminta kasus ini diusut tuntas. Pun meminta kedua polisi itu diberikan sanksi yang tegas berupa pemecatan dan pidana jika terbukti menjual senjata ke KKB.

“Kami minta agar kasus ini di usut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara, dan jika terbukti maka dua anggota Polri tersebut harus dipecat dan dipidanakan,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Selasa 23 Februari 2021.

Menurut Azis, langkah itu supaya dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya.

Selain itu, dia meminta Divisi Propam Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB tersebut.

Dia menilai, penjualan senjata kepada KKB sudah dilakukan sejak lama dan juga terorganisir. Hal itu adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

Azis menambahkan, tindakan menjual senpi beserta amunisi menodai keinginan pemerintah Indonesia yang sedang berupaya menyelesaikan berbagai persoala di Papua.

“Jangan sampai dugaan tindakan menjual senjata api dan amunisi tersebut memperkeruh suasana keamanan serta ketertiban di Bumi Cenderawasih,” katanya.

Sebelumnya, Polda Maluku menangkap sejumlah orang yang diduga menjual senpi kepada KKB. Dua di antara para pelaku diduga oknum anggota polisi.

Berdasarkan informasi, penangkapan dua anggota polisi itu berangkat dari seorang warga Bentuni yang diamankan petugas lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senjata dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon. Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri kemudian menginstruksikan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan Polres Bentuni.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat serta Polres Bintuni terkait penangkapan seorang tersangka yang membawa senpi dan amunisi dari Kota Ambon.

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, mengaku kalau senpi dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon,” kata Roem, Senin 22 Februari 2021.

Kemudian, polisi menangkap sejumlah oknum dari proses pengembangan. Namun, dia tidak merinci berapa oknum yang telah ditahan dan status mereka belum disebutkan.

Dia menegaskan, kasus dugaan penjualan senpi serta amunisi dari Ambon ini masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci.

“Misalnya jenis senjata api dan kaliber amunisinya, dijual oleh siapa saja dan modus operandinya untuk apa,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  90