Hukum

Pengendara Moge Penerobos Ring I Istana Kepresidenan Diperiksa Polisi Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring I Istana Kepresidenan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada mereka untuk klarifikasi.

“Sudah (terindentifikasi) dan sudah kami buat undangan klarifikasi,” kata Fahri, Senin 1 Maret 2021.

Fahri menyampaikan, para pengendara moge itu menyanggupi datang pada hari ini.

Namun, Fahri tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemanggilan ini, termasuk berapa banyak pengendara yang dipanggil pun belum diketahui.

“Mereka menyanggupi hadir di kantor Subdit Gakkum hari Senin,” ujarnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang salah satu pengendara motor gede (moge) yang tergabung dalam Sunday Morning Riding (Sunmori).

Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menjelaskan, alasan anggotanya melakukan tindakan menendang salah satu pengendara motor lantaran menerobos Jalan Veteran III yang sedang ditutup oleh pembatas jalan.

Agus menyatakan, Jalan Veteran III tersebut merupakan Ring 1 Instalasi VVIP. Sehingga menjadi tugas pokok Paspampres untuk mengamankan segala yang dinilai sebagai ancaman.

Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan. Itu merupakan pelanggaran batas Ring 1. Paspampres mengambil tindakan tegas tersebut karena merujuk dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  59