Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam meminta pemerintah segera membentuk Lembaga Pangan Nasional yang berfungsi mengatur tata kelola pangan nasional.
“Pangan merupakan kebutuhan strategis suatu bangsa termasuk bangsa Indonesia. Untuk itu wajib dibentuk Lembaga Pangan Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” kata Ibnu dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Maret 2021.
Menurut Ibnu, masalah pangan di negara berkembang masih sangat mendasar dan perlu segera diatasi.
Ibnu menyampaikan, konsep pembentukan lembaga pangan nasional, menjadi wewenang pemerintah. Pemerintah perlu membuat struktur yang terbaik supaya tidak terjadi tumpang tindih penugasan.
DPR akan terus memantau dan meninjau implementasi undang-undang tersebut secara berkala.
“Pembentukan badan ini kan kita serahkan kepada pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa, apakah nanti leading-nya di Bulog atau bentuk badan sendiri. Itu terserah pemerintah. Yang penting sesuai amanat UU-nya. Baleg akan terus melakukan pemantauan dan peninjauan secara berkala untuk memastikan terbentuknya Lembaga Pangan Nasional,” kata.
HY