Channel9.id – Jakarta. Selebgram Oklin Fia menuai sorotan hingga dilaporkan ke polisi usai konten jilat es krim di depan alat kelamin pria viral di media sosial. Polisi akan meminta pendapat para ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengetahui ada tidaknya unsur pornografi dalam konten milik selebgram berhijab tersebut.
“Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Tak hanya MUI, Komarudin mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk melihat unsur pidana pelanggaran ITE dalam konten tersebut.
“Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan,” terang Komarudin.
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Oklin Fia ke polisi buntut konten video memakan es krim di depan pria. Laporan itu dilayangkan ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Oklin dilaporkan atas tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tutur Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Laporan terhadap Oklin juga datang dari selebriti. Pada Rabu (16/8/2023) Umi Pipik bersama Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Umi Pipik membeberkan alasannya melaporkan Oklin ke polisi. Menurutnya yang merupakan seorang ibu, Umi Pipik mengaku resah ketika mendapat banyak aduan dengan perasaan dan ketakutan yang sama ketika melihat konten Oklin Fia.
“Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan. Nggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya,” kata Umi Pipik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
HT