Channel9.id – Jakarta. Terdakwa M Rizieq Shihab telah membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Eksepsi itu dibacakan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.
Dalam eksepsinya, Rizieq Shihab menyalahkan Menko Polhukam Mahfud MD terkait jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sepulang dari Arab Saudi pada pertengah November 2020. Menurut Rizieq, kerumunan massa terjadi karena telah diizinkan Mahfud MD.
“Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” demikian bunyi eksepsi yang dibacakan terdakwa di persidangan, Jumat 26 Maret 2021.
Rizieq lantas membandingkan kerumunan di Bandara Soetta dengan kerumunan dalam acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari segi protokol kesehatan maka kerumunan di Bandara Soetta sama sekali tidak dipatuhi. Sedangkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan mengikuti prokes, meski tanpa disengaja ada terjadi pelanggaran.
“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum. Dan Menko Polhukam RI Mahfud MD, yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” kata Rizieq.
Berbeda dengan kerumunan massa di acara Maulid Nabi di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara, justru kepolisian dan kejaksaan memprosesnya.
“Sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan,” lanjut Rizieq.
HY